REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Fadli Zon menyorot langkah personel TNI yang menurunkan spanduk atau baliho bergambar pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di beberapa titik di Ibu Kota, Jumat (20/11). Menurut Fadli, penurunan spanduk itu kewenangan Satpol PP, bukan TNI.
Dia menuding Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen Dudung Abdurrahman telah bertindak di luar batas kewenangan. "Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh TNI dalam hal ini, Pangdam Jaya memerintahkan itu jelas tindakan yang melanggar, wewenangnya melebihi, dan di luar tupoksi TNI," kata Fadli saat dikonfirmasi Republika, Jumat.
"Jadi menurut di sini kalau dibiarkan nanti malah menjadi sebuah kekacauan di dalam sistem hukum kita," ucap Fadli yang merupakan anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tersebut.
Menurut Fadli, TNI kalau mengurusi masalah baliho dan spanduk HRS namanya kembali ke Dwifungsi ABRI. Karena penurunan spanduk itu ranahnya Satpol PP. Menurut dia, TNI memiliki kewenangan sebagai alat pertahanan negara. Salah satu tugasnya adalah melawan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Jadi bukan urusan TNI. TNI konsentrasi saja sekarang di Papua melawan gerakan separatis yang mengancam integrasi NKRI. Bukan malah ngurusin tugas yang bukan urusannya (mencopot spanduk), ini yang tugasnya malah tidak diurusin," kata Fadli.
Fadli menambahkan, nantinya masalah penurunan spanduk HRS itu akan ditanyakannya ketika rapat dengar pendapat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan para kepala staf. Hanya saja, saat ini agenda rapat bersama Komisi I dengan jajaran pimpinan TNI masih belum diagendakan. Untuk itu, Fadli mengingatkan agar TNI tidak mengurusi masalah spanduk atau baliho.