Rabu 18 Nov 2020 20:45 WIB

Saksi Sebut Pinangki Belikan Tiket untuk Anita dan AIJ

Pinangki membayarkan tiket pesawat tujuan Malaysia itu melalui kartu kredit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph mengungkapkan,  Pinangki Sirna Malasari membelikan tiket pesawat untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya saat mereka bertiga pergi ke Malaysia.  Hal tersebut disampaikan Heru saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11). 

Heru menyebut, Pinangki membayarkan tiket pesawat itu melalui kartu kredit. Pinangki, Anita dan Andi Irfan Jaya pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Ketiganya pergi ke Malaysia secara bersamaan dalam satu pesawat. 

"Dari daftar yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," kata Heru.

"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya Jaksa KMS Roni.

"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card atas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.  

"Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," tambah Heru. 

Hal senada juga diungkapkan Pegawai PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi. Hadir sebagai saksi, Oki mengungkapkan bahwa Andi Irfan Jaya bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 secara bersamaan dalam satu pesawat. 

Oki yang merupakan Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia menyebut, ketiganya pergi ke Malaysia pada 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Mereka memakai pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Tanah Air. 

"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Itu dengan pesawat yang sama?" tanya Jaksa KMS Roni. 

"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki.

"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap 3 orang tersebut, pesawat yang sama ya?" tanya Jaksa Roni. 

"Iya benar, " jawabnya. 

Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra kepada Pinangki. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.  Selain itu, Jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. 

Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement