REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya kasus suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA. Namun, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan dilanjutkan pada Senin (18/1) pekan depan.
"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1)," ujar pengacara Andi Irfan, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1).
Nur Saleh mengungkapkan, alasan ditundanya persidangan lantaran putusan yang belum siap dari Majelis Hakim. Sedianya, sidang akan digelar Rabu (13/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan kali ini pun Andi Irfan sebagai terdakwa tidak hadir secara langsung. Da hadir secara daring dari Rutan KPK.
Sebelumnya, Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 145,6 miliar).
Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.
Andi Irfan mengaku, tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.