REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran aturan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. Kabidhumas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan kegiatan yang digelar pada Jumat (13/11) tersebut dihadiri oleh banyak orang hingga berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kami sedang mendalami terkait masalah izin, siapa saja yang hadir, kemudian masalah lainnya," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/11).
Sejauh ini, ia belum memastikan berapa orang yang bakal dilakukan pemanggilan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, kata dia, kemungkinan penyelenggara acara tersebut bakal dipanggil oleh tim penyelidik.
"Masih dilakukan pendalaman dulu, nanti kami laporkan siapa siapanya," katanya.
Selain diduga melanggar protokol kesehatan, kegiatan tersebut juga berbuntut pencopotan Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Rudy dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengikuti perintah terkait acara Rizieq Shihab.
Namun hingga kini, Rudy ataupun pihak institusi Polda Jawa Barat belum mau menyampaikan tanggapan apapun terkait pencopotan jabatan tersebut. Termasuk agenda serah terima jabatan dari Rudy kepada Irjen Pol Ahmad Dofiri yang bakal mengisi jabatan tersebut.
Selain Rudy, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana pun dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Serupa dengan Rudy, pencopotan Nana pun disebabkan oleh acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri banyak orang di Jakarta.
In Picture: Periksa Anies, Polda Metro Cari TSK Kasus Kerumunan Massa
Di Jakarta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memulai penyelidikan dengan memintai keterangan pihak terkait termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (17/11). Diketahui, pada akhir pekan lalu, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan juga memunculkan kerumunan massa diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Penyelidikan itu menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyayangkan proses hukum terhadap acara-acara yang digelar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Aziz menilai HRS sering menjadi sasaran hukum ketimbang pihak lain yang sebenarnya melakukan kesalahan serupa.
Aziz menyatakan tegaknya hukum pada HRS dan FPI sebagai bentuk ketidakadilan. Sebab menurutnya, kegiatan lain juga ada yang mengundang kerumunan massa seperti Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota (Calwalkot) Solo pada September lalu.
"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata," kata Aziz pada Republika, Selasa (17/11).