Rabu 18 Nov 2020 14:28 WIB

Reuni 212 Ditunda, Arahan Anies dan Peringatan Polri

Reuni 212 tahun ini tidak mendapatkan izin dari pengelola Monas dan Mabes Polri.

Massa yang tergabung dalam Alumni 212 mengibarkan bendera merah putih saat aksi reuni 212 di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (2/12).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Alumni 212 mengibarkan bendera merah putih saat aksi reuni 212 di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ali Mansur

Acara Reuni 212 pada tahun ini sepertinya tidak diselenggarakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Pembela Islam (FPI) sepakat menunda sementara rencana pelaksanaan Reuni 212 tahun ini.

Baca Juga

Sikap bersama itu disampaikan dalam keterangan pers yang diterima Republika, pada Selasa (17/11). Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketum FPI KH Shobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf M Martak dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.

Permohonan izin Reuni 212 tahun ini di kawasan Monas yang tidak dikabulkan menjadi alasan penundaan acara. Pihak kepolisian pun tak memberikan izin keramaian.

"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," bunyi isi keterangan resmi itu.

Sebagai pengganti Reuni 212, ketiga ormas rencananya akan mengadakan Dialog Nasional pada 2 Desember. Isi kegiatannya menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh Rizieq Shihab sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Pada tanggal 2 Desember 2020 menghimbau dan menyarankan kepada Mujahid dan Mujahidah 212 di seluruh Indonesia untuk mengadakan Istighosah (Doa bersama) agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia," lanjut keterangan pers itu.

In Picture: Aksi Reuni 212 Berlangsung Damai dan Tertib

photo
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). - (Antara/Aruna)

Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta membenarkan bahwa mereka tidak mengizinkan PA 212 untuk menggunakan Monas sebagai lokasi Reuni 212 pada 2 Desember mendatang. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020.

Surat ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, mengatakan, kawasan Monas masih ditutup sejak 14 Maret 2020 lalu. Segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212.

Penutupan Monas, lanjut dia, karena pandemi Covid-19 masih melanda Ibu Kota. Peniadaan kegiatan di Monas merupakan upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19.

"Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun,” ungkap Isa.

Isa menyebut, penolakan izin ini sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengendalian penyebaran Covid-19. "Kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, UPT Monas menolak izin yang diajukan  PA 212. "Permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kemarin memastikan, bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut dia, Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa pandemi ini. Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Awi menjelaskan, bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri. Yakni, maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.

Awi pun memperingatkan, bahwa Polri akan menindak tegas jika ada kerumunan massa atau pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau masih ada pihak yang kumpulkan orang, (polisi) segera membubarkan, ini sudah jelas. Itu yang perlu rekan-rekan ketahui berkomitmen mengawal terkait protokol kesehatan," tegas Awi.

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement