REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah belum terpikirkan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Opsi yang dia tawarkan ke publik untuk memperbaiki omnibus law itu ada tiga, yakni lewat uji materi, uji legislasi, atau lewat peraturan turunannya.
"Ada juga yang mengusulkan, dibuat saja Perppu agar diubah. Nah, itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," ungkap Mahfud dalam kegiatan "Telaah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker" yang digelar oleh Universitas Gajah Mada secara daring, Selasa (17/11).
Mahfud menjelaskan, alasan pemerintah tidak menjadikan Perppu sebagai opsi saat ini karena khawatir akan timbul keributan-keributan lainnya. Menurut dia, publik akan kembali mempersoalkan jika Perppu yang dikeluarkan hanya terkait salah satu aturan saja yang ada di dalam omnibus law tersebut.
"Kalau hanya mengatur Perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain sehingga ini nanti ndak akan selesai-selesai. Oleh sebab itu, sementara Perppu itu kita catat sebagai usul," terang dia.
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah menyediakan jalur-jalur lain untuk menyelesaikan persoalan UU Ciptaker. Dia menyebutkan ada tiga jalur yang bisa ditempuh oleh publik. Jalur pertama, yakni lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dilalui oleh sejumlah pihak.
"Kedua, kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," kata dia.
Jalur ketiga, kata dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan tim kerja untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat terkait UU Ciptaker. Lewat tim tersebut, masalah-masalah yang ada akan didiskusikan untuk dicari jalan keluarnya lewat peraturan turunan UU Ciptaker.
"Masalah-masalah yang masih tersisa itu dimasukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan, di dalam PP, di dalam Perpres, di dalam Perda," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud telah menyatakan akan membentuk tim kerja untuk menampung dan mengolah masalah yang timbul dari pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Tim tersebut akan berisi akademisi dan tokoh masyarakat.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, telah menyarankan pemerintah agar membentuk tim untuk mengkaji dan menampung aspirasi masyarakat yang tak puas atas UU Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah harus berani berdialog dengan rakyat yang tidak puas dengan adanya UU tersebut.
"Ada baiknya jika pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas UU ini," ujar Yusril kepada Republika, Rabu (4/11).
"Tim Penampung Aspirasi ini juga dapat menerima sebanyak mungkin masukan elemen-elemen masyarakat dalam menyusun begitu banyak Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan UU Cipta Kerja ini," kata Yusril.