Senin 16 Nov 2020 19:04 WIB

Denda untuk HRS Kecil Jika Dibandingkan dengan Dampak Covid

Rata-rata biaya yang untuk merawat pasien Covid selama 16 hari di RS Rp 184 juta.

Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta
Foto: republika
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang, Dian Fath Risalah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan adanya kerumunan massa. Menurut Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, denda yang dijatuhkan itu terbilang kecil mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dalam kerumunan tersebut.

Baca Juga

“Kemarin kan Rizieq Shihab kena denda Rp 50 juta. Kalau saya sih melihat denda segitu bisa jadi kecil. Karena saya enggak tahu berapa ratus atau ribu orang yang datang,” kata Hasbullah saat berbincang dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam acara Perhitungan Rugi-rugi Kena Penyakit, Senin (16/11).

Hasbullah menjelaskan, jika terdapat 10 orang dalam kerumunan acara yang diselenggarakan oleh Rizieq terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan lamanya, maka anggaran biaya yang dikeluarkan negara pun tak sedikit.

Dalam studi yang dilakukannya, rata-rata biaya yang dibutuhkan untuk merawat pasien Covid selama 16 hari di rumah sakit yakni sebesar Rp 184 juta. Sehingga jika terdapat 10 orang saja yang dirawat, maka anggaran yang akan dikeluarkan negara pun mencapai Rp 1,84 miliar.

“Itu kan ngabisin biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk ngobatin orang yang sakit karena dia datang berkumpul. Ada fotonya di media, banyak yang enggak pakai masker,” ujar dia.

Penularan Covid pun dapat dicegah jika masyarakat patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan juga mencuci tangan. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak tak memboroskan uang negara yang juga uang bersama seluruh masyarakat Indonesia.

“Janganlah kita berperilaku memboroskan uang bersama. Uang negara itu uang kita bersama. Mengubah perilaku karena kita bisa kendalikan sebetulnya hawa nafsu pengen kumpul,” ujar dia.

Hasbullah juga meminta masyarakat bersabar untuk berkumpul-kumpul kembali hingga vaksinasi dilakukan.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Rizieq diketahui menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," kata Arifin.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Anies pun mengeklaim, langkah yang diambil pihaknya itu belum pernah dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan, dia mencontohkan, ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah hal itu.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (massa). Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," jelas Anies.

Selain itu, sambung dia, Pemprov DKI pun bertindak cepat dengan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan. Ia menilai, hal ini menunjukkan bahwa jajarannya menegakkan aturan yang ada.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya, yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ungkap dia.

 

Denda tertinggi

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Anies yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada HRS. Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi.

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam konferensi pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Ahad (15/11).

Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa. Sebab pada masa pandemi, masyarakat dilarang melakukan kerumunan, untuk mencegah penularan Covid-19.

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Perwakilan keluarga HRS, Hanif Alatas, mengatakan, pihaknya sudah membayarkan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Keluarga, kata dia, juga memaklumi keputusan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi demikian.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu HRS, Hanif Alatas di Jakarta, Ahad (15/11).

Hanif mengatakan, ayah mertuanya merupakan sosok yang sangat peduli terhadap penangan Covid-19. Bahkan, ia mengatakan, dalam berbagai kegiatan, Habib Rizieq selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Habib Rizieq ini dari awal sangat concern masalah Covid-19. Termasuk majelis yang pertama diliburkan untuk menghindari penyebaran Covid-19, majelisnya Habib Rizieq," kata Hanif.

"Beliau sangat mendukung proses penanganan Covid-19, bahkan di setiap kegiatan-kegiatan itu beliau selalu mengingatkan penerapan protokol kesehatan, (penggunaan) masker, dan lain sebagainya. Sehingga ketika kegiatan berjalan pun sebisa mungkin protokol dijalankan," kata dia, menambahkan.

Menurut Hanif, pihak keluarga dan FPI telah berusaha menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pemerintah. Namun, Hanif mengatakan, antusiasme masyarakat yang tinggi untuk menghadiri pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak dapat terbendung sehingga terjadi kerumunan massa.

"Memang antusias umat tidak terbendung. Kami sudah mengimbau untuk patuh protokol,"

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement