Jumat 13 Nov 2020 20:53 WIB

Tersangka Baru Kebakaran Kejagung Vs Keraguan Masyarakat

Hari ini Mabes Polri mengumumkan tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung Kejagung.

Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Polri Irejn (Pol) Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Bareskrim Polri hari ini menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Kejagung.

Baca Juga

"Dari gelar perkara tadi penyidik, dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Argo menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut memiliki perannya masing-masing. Tersangka inisial MD meminjam bendera PT APM. Kemudian memerintahkan untuk membeli minyak loby dengan merek Top Cleaner. Inisial perannya tidak melakukan survei gedung dan dia juga tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel atau ACP.

"Ketiga tersangka IS yang bersangkutan adalah yang menuju PT sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman itu salah satunya," Argo menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP dan kita Juncto kan pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Adapun ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka. Yakni empat tukang bangunan berinisial  H, S, K, dan IS, kemudian satu orang mandor berinisial UAM. Selanjutnya Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH dan terakhir R selaku Direktur Utama PT Top Cleaner.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membeberkan peran dari tersangka baru. Menurut Sambo, awalnya ketiga tersangka tersebut berstatus sebagai saksi.

Kemudian setelah pihaknya menyimpulkan keterangan dari ahli kebakaran Universitas Indonesia dan Puslabfor Polri, mereka ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran ini.

"Ada perkembangan tersangka baru dari perusahaan pengadaan minyak lobi Top Cleaner. Kenapa kami kembangkan proses penyidikan ke tersangka baru karena pengembangan tersangka R yang menjadi direktur PT APM itu," ujar Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11)

Sambo melanjutkan, tersangka MD, yang ternyata berperan penting dalam pengadaan minyak lobi merek Top Cleaner berbahan zat mudah terbakar itu. Menurut Sambo, hal ini terungkap setalah tersangka awal (R), selaku direktur PT APM yang awalnya diduga memproduksi minyak itu, mengungkapkan bahwa MD yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di Kejagung.

“Perusahaan PT APM ini hanya meminjam bendera, sehingga proses pengkajian, kemudian pembelian seluruh alat kebersihan yang digunakan di gedung Kejagung itu yang kemudian menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung Kejagung, adalah tersangka MD,” terang Sambo.

Sementara dua tersangka lain J dan IS, dikatakan Sambo, berperan dalam pengadaan bahan kedua, selain minyak lobi, yang menjadi akseleran atau pengantar api menjalar cepat. Akseleran itu material dinding gedung di Kejagung, yang ternyata berbahan ACP.

Adapun, untuk ide pengadaan berbahan ACP itu tidak didasari pengetahuan yang mendalam. Tersangka IS, merupakan mantan PNS Kejagung ini berperan dalam pemilihan konsultan perencana pembangunan gedung.

“IS dalam memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman, kemudian tidak melakukan pengecekan bahan bahan yang akan digunakan, khususnya ACP ini,” ungkap Sambo.

Terakhir, tersangka J selaku konsultan dianggap juga tidak memiliki pengetahuan maupun pengalaman terkait penggunaan bahan ACP dalam pembangunan gedung. Padahal bahan tersebut ada yang mudah terbakar dan ada baru bisa terbakar di suhu tertentu. Namun, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.

“Konsultan perencana yang ditunjuk tidak memiliki perencanaan, tidak memilki pengetahuan tentang ACP, kemudian memililh ACP yang tidak sesuai standar sehingga menyebabkan kebakaran yang merata,” terang Sambo.

photo
Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto memberikan pemaparan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yakni terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS dan J selaku konsultan. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA )

Pendapat ahli dan kriminolog

Ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI), Prof Yulianto menilai, ACP membuat kobaran api di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) cepat merambat. Hasil temuannya ACP di tempat kebakaran ada tiga lapisan. Kemudian pihaknya melakukan pengujian terhadap sampel ACP yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP)

"Kita menggunakan alat las yang temperaturnya menyerupai temperatur jilatan api yang ada di Gedung Kejaksaan Agung, ketika terbakar yaitu dengan cara menghentikan penyaluran oksigen jadi kita murni menggunakan bahan-bahan saja sehingga di sana terbentuk nyala difusi,” jelas Yulianto dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Kemudian dalam pengujian yang dilakukannya, timbul nyala api berwarna oranye kekuning-kuningan. Tidak membutuhkan waktu yang lama, kata Yulianto, Tak api tersebut menyambar material ACP. Apabila dibandingkan dengan video kebakaran Kejagung terjadi perambatan dan banyak sekali material yang menetes dan juga gugur.

"Inilah yang kemudian menyebabkan di bagian bawah ini pula terjadi temperatur yang relatif tinggi. Apabila ada objek di bagian bawah yang terkena tetesan tadi maka objek tersebut dapat turut terbakar ketika temperaturnya mencapai temperatur pecah kaca maka panasnya akan masuk ke dalam ruangan," terang Yulianto.

Selain ACP yang mudah terbakar, kata Yulianto, sistem pemadam api yang ada di dalam Gedung Utama Kejagung tidak mampu memadamkan api. Sehingga fakta itu menambah laju api yang menjalar ke segala penjuru. Menurutnya, kebakaran ini mirip dengan yang terjadi pada tragedi kebakaran di Grenfell Tower di Inggris.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi menilai penetapan tiga tersangka terbaru kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung masih belum bisa menjawan keraguan masyarakat terkait penyebab kebakaran tersebut. Apalagi, kebakaran hebat yang melalap gedung bertingkat itu bertepatan dengan momentum pengungkapan kasus yang terafiliasi dengan Kejagung.

"Dugaan-dugaan ini harus diclearkan diverifikasi juga, agar tidak menimbulkan keraguan. Masa sih putung rokok itu menyebabkan kebakaran sehebat Kejagung," ujar Simon saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/11).

Menurut Simon, tentunya pihak kepolisian akan menyampaikan bahwa ada prosea di pengadilan. Tapi, kata Simon, apakah akan menyerahkan begitu saja ke pengadilan. Lanjutnya, tentu di pengadilan nanti akan ada reduksi sesuai dengan prinsip legalistik atau prinsip penegakan hukum. Namun di sisi lain, Polisi juga harus menelisik dan membereskan dugaan-dugaan kecil yang berkembang di masyarakat.

"Bolehlah mendapatkan satu temuan  baru tapi kan harus tetap melakukan pengembangan seperti juga dugaan ada kaitanya dengan kasusnya orang-orang yang memang bagian dari lembaga yang kebakaran atau lembaga yang sedang menangani, fokusnya itu," ungkap Simon.

Namun memang, lanjut Simon, pengungkapan soalnya adanya pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur adalah bagian daripada tindakan kriminal. Kemudian kadar tingkat kriminalnya akan menjadi tinggi saat tindakan pengadaan barang tersebut menyebabkan kebakaran yang hebat yang melanda Gedung Utama Kejagung tersebut.

"Memang itu termasuk kriminal ringan tapi persoalannya apa kebakaran luas di Kejagung betul itu penyebabnya," tanya Simon.

Hanya saja, kata Simon, juga harus dilakukan perbandingan. Dia yakin banyak perkantoran lain yang menggunakan ACP misalnya, tapi tidak terjadi kebakaran sehebat di Kejagung. Namun Simon mengatakan, semuanya diserahkan ke penyidik yang memiliki kemampuan forensik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement