Kamis 12 Nov 2020 22:07 WIB

Kejagung Bantah Abaikan Permintaan KPK

KPK menyatkaan hingga kini tidak mendapatkan salinan dokumen perkara Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengabaikan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan dokumen, dan seluruh berkas penanganan perkara skandal hukum terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menegaskan, dirinya sudah memerintahkan bawahannya memenuhi keinginan KPK tersebut.

“Aku sudah menyetujui kok. Aku prinsinpsinya enggak keberatan. Dan aku sudah mengizinkan (agar KPK mendapatkan berkas dan dokumen perkara Djoko Tjandra),” terang Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (12/11).

Baca Juga

Menurut Ali, izin darinya sebagai JAM Pidsus, agar KPK mendapatkan akses dokumen, dan berkas penanganan perkara itu, ia tanda tangani saat komisi anti-korupsi tersebut memintakan.

“Sudah lama saya acc. Mungkin saat sesuai surat (permintaan) dari KPK itu,” terang Ali.

Namun, kata Ali, ia akan memastikan kembali perizinan darinya itu, pada Jumat (13/11) besok. “Besok (13/11), aku cek juga lah. Yang pasti pada prinsipnya, tidak masalah (KPK mendapat akses dokumen, berkas perkara Djoko Tjandra),” sambung Ali.

Sebab menurut Ali, sebagai lembaga supervisi, KPK berhak meminta hasil penyelidikan, pun penyidikan yang dilakukan JAM Pidsus.

Komisioner KPK Nawawi Pamolango menyampaikan lembaganya kesulitan mendapatkan akses dokumen penanganan perkara skandal Djoko Tjandra. Bahkan, kata Nawawi, dua otoritas yang menangani skandal tersebut, JAM Pidsus, dan Bareskrim Polri mengabaikan permintaan KPK agar mendapatkan akses dokumen, dan berkas penanganan perkara tersebut.

Nawawi mengatakan, surat permintaan dari KPK agar JAM Pidsus, dan Bareskrim menyerahkan dokumen, dan penanganan perkara Djoko Tjandra sudah dilayangkan pada 22 September dan 8 Oktober 2020 lalu. Tetapi, kata Nawawi, JAM Pidsus, pun Bareskrim tak merespons.

“Tim supervisi (KPK) sudah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara Djoko Tjandra itu kepada Bareskrim, dan Kejaksaan Agung (JAM Pidsus),” terang Nawawi.

Nawawi menegaskan, permintaan akses dokumen, dan berkas penanganan perkara tersebut, KPK lakukan, agar dapat melanjutkan penyelidikan, dan penyidikan baru. “Sehingga dapat dipertimbangkan, kemungkinan KPK melakukan penyelidikan, dan penyidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum ditangani Bareskrim, maupun di Kejaksaan Agung,” kata Nawawi menambahkan.

Perkara hukum terpidana Djoko Tjandra, ditangani terpisah oleh JAM Pidsus dan Bareskrim. Di JAM Pidsus, melakukan penyidikan terkait suap-gratifikas, dan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi berupa upaya penerbitan fatwa bebas MA untuk terpidana Djoko Tjandra. Dalam klaster kasus tersebut, JAM Pidsus menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, politikus Nasdem Andi Irfan Jaya, dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sementara di Bareskrim Polri, penyidikan terkait dua klaster, yakni surat jalan palsu yang juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka bersama pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking, bersama Brigjen Prasetijo Utomo. Bareskrim, juga melakukan penyidikan terkait suap-gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dalam daftar DPO Interpol dan Imigrasi.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, bersama Brigjen Prasetijo, serta Irjen Napoleon Bonaparte, bersama pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Seluruh kasus tersebut, saat ini sudah naik ke persidangan.

Kasus pengurusan fatwa MA, dan penghapusan red notice sudah disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan, terkait pidana umum surat jalan palsu, disorongkan ke PN Jakarta Timur (Jaktim).

photo
Djoko Tjandra - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement