Jumat 13 Nov 2020 15:39 WIB

Tiga Tersangka Baru Kebakaran Kejakgung Ditetapkan

Total kini ada 11 tersangka kebakaran gedung Kejakgung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10). Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. Menurut hasil Loboratorium Forensik Polri menyimpulkan sumber api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja memasang strager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar di Jakarta, Rabu (7/10). Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020. Menurut hasil Loboratorium Forensik Polri menyimpulkan sumber api yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan pendek arus listrik melainkan karena nyala api terbuka. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari swasta hingga mantan pegawai Kejagung.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat tersangka di antaranya adalah tukang bangunan dan juga satu mandornya.

Baca Juga

"Dari gelar perkara tadi penyidik, dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabesl Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Argo menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut memiliki perannya masing-masing. Tersangka MD meminjam bendera PT APM. Kemudian memerintahkan untuk membeli minyak dengan merek Top Cleaner. Inisial perannya tidak melakukan survei gedung dan dia juga tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel atau ACP.

"Ketiga, tersangka IS. Yang bersangkutan adalah yang menuju PT sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman itu salah satunya," Argo menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP dan kita Juncto kan pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Adapun ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka. Yakni empat tukang bangunan berinisial  H, S, K, dan IS, kemudian satu orang mandor berinisial UAM. Selanjutnya Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH dan terakhir R selaku Direktur Utama PT Top Cleaner.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement