REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan delapan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima dari delapan tersangka adalah tukang bangunan yang sedang mengerjakan renovasi di lantai 6 gedung.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo memerinci, salah satu tersangka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejakgung berinisial NH. Menurut Sambo, Direktur PPK Kejakgung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek Top Cleaner. Pembersih lantai tersebut mengandung solar dan tiner, sehingga sangat mudah terbakar.
"Maka dari itu, kita tetapkan Direktur PPK Kejagung sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," kata Sambo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Selain itu, kata Sambo, pembersih lantai merek Top Cleaner tidak mempunyai izin edar resmi dari Pemerintah. Mengingat, pembersih lantai tersebut dinilai berbahaya untuk digunakan membersihkan lantai.
In Picture: Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin. Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang bangunan serta mandor inisial UAN.
"Semuanya telah kami tetapkan jadi tersangka," tegas Sambo.
Atas kelalaiannya, kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi, "(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya".