REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan pengguna Tol Jakarta-Cikampek akan mendapatkan efisiensi meskipun tarifnya naik. Pemerintah memutuskan tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek akan terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek sehingga secara keseluruhan terjadi kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek.
"Dengan adanya Tol Layang Jakarta-Cikampek maka kapasitas terpasang di Tol Jakarta-Cikampek hampir dua kali," kata Danang dalam konferensi video, Rabu (11/11).
Dengan volume kendaraan yang sama namun kapasitas meningkat, Danang yakin masyarakat akan menikmati kelancaran perjalanan di Tol Jakarta-Cikampek. Danang menuturkan, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah agar pengoperasian Tol Layang Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek memberikan manfaat besar bagi penggunanya.
Danang mengatakan, dengan adanya Tol layang Jakarta-Cikampek juga akan membantu kelancaran angkutan logistik. Sementara mobil pribadi atau golongan satu juga akan mengalami peningkatan kecepatan dan mengurangi waktu perjalanan.
"Indikasinya mengalami kecepatan lebih tinggi, yang tadinya hanya 30 sampai 60 kilometer perjam sekarang rata-rata bisa 70 sampai 75 kilometer perjam," jelas Danang.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, jika tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek diberlakukan secara terintegrasi, maka pengguna jalan juga hanya perlu melakukan satu kali transaksi saja. Subakti menuturkan, tarif yang seharusnya dibayar pengguna jalan dengan kendaraan golongan satu adalah tarif wilayah 4 sebesar Rp 20 ribu.
"Tarif perkilometer yang harus dibayarkan untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp 276. Sementara jika tarif terpisah, maka tarif perkilometer yang harus dibayarkan Rp 834," ujar Subakti.
Dengan tarif terintegrasi maka tarif di Tol Jakarta-Cikampek akan dibagid engan empat wilayah. Subakti memastikan, masing-masing wilayah memiliki tarif berbeda untuk kendaraan golongan I hingga V.
"Beda tarif atas dan bawah. Jadi untuk yang elevated (layang) dia bayarnya tarif wilayah empat," kata Subakti.
Wilayah 1 dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur dan Wilayah 2 dari Jakarta IC-Cikarang Barat. Kemudian wilayah 3 dari Jakarta IC-Karawang Timur dan wilayah 4 tarif terjauh yakni Jakarta IC-Cikampek.
Dengan adanya tarif terintegrasi tersebut maka akan ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan pengendara yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30 ribu. Tarif golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30 ribu, dan golongan IV dan V naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu.
Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dipastikan akan segera diberlakukan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan tarif baru akan diberlakukan sebelum 15 Desember 2020.