REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan kasus perkarar penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua mantan sekertaris pribadi Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada Selasa (10/11). Mereka yang dihadirkan adalah Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri.
Dalam persidangan, keduanya membenarkan adanya pertemuan Napoleon dengan Tommy Sumardi pada 16 April 2020. Diketahui, baik Napoleon maupun mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap di dalam kantong plastik maupun paper bag dari Tommy Sumardi.
Kepada Majelis Hakim dan Jaksa, Frans dan Dwi pun mengamini melihat Tommy Sumardi membawa paper bag berwarna merah saat berkunjung ke ruangan Napoleon. "Apa ada sesuatu yang terdakwa (Tommy) bawa?" tanya hakim ketua Muhammad Damis kepada saksi
"Tentengan berupa paper bag, (warna) merah marun," jawab Dwi.
Sementara Frans mengaku tidak memeriksa lebih lanjut isi dari paper bag itu. "Ya kertas. Tumpukan kertas," ucap Frans.
Hakim pun menanyakan tujuan kedatangan Tommy Sumardi dengan membawa paper bag tersebut kepada saksi. Kepada Hakim, Frans mengatakan, kedatangan Tommy hanya untuk menemui Irjen Napoleon.
In Picture: Sidang Lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor
Pertemuan antara Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pun hanya berlangsung sekitar satu jam. Hakim pun menanyakan apakah Tommy membawa kembali paper bag berwarna merah marun setelah keluar dari ruangan.
"Seingat saya tidak," jawab para saksi.
Sebelumnya, JPU mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau DPO Interpol Polri.
Saat perkara ini masih dalam tingkat penyidikan dan digugat di praperadilan oleh Napoleon, penyidik Bareskrim Polri meyakini adanya bukti kuat terkait penerimaan uang dari tersangka Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleonsenilai Rp 7 miliar. Uang tersebut, penyidik katakan, terkait kompensasi penghapusan red notice buronan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dari DPO interpol dan sistem imigrasi.
Pemberian itu, dikatakan penyidik, diberikan langsung di ruang kerja mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu. Tepatnya, di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.
“Sampai dong (uang Rp 7 miliar). Jabarkan saja, waktu (Tommy Sumardi) datang bawa paper bag. Masuk (ke ruang Napoleon). Datang bawa paper bag, pulang enggak bawa,” kata penyidik dari Bareskrim Polri, MLY saat ditemui usai sidang keempat praperadilan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (30/9).