Rabu 11 Nov 2020 00:02 WIB

Sidang Red Notice, Saksi: Brigjen Prasetijo Sebut 'Dua Ikat'

Supiadi sempat mendengar percakapan antara Tommy dengan Prasetijo terkait 'dua ikat'.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Supiadi, anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi pada Selasa (10/11). Supiadi mengaku, mulanya mengawal putri Tommy saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, setelahnya, Supiadi menjadi dekat dengan Tommy.

Dalam kesaksiannya terungkap sejumlah hal. Salah satunya terkait komunikasi antara mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan Tommy Sumardi ihwal uang dari Djoko Tjandra. 

Dia mengungkap, pertemuan antara Nurdin, kurir Djoko Tjandra dengan Tommy Sumardi di restoran Meradelima pada 27 April 2020. Saat itu Nurdin menyerahkan amplop kepada Tommy.

"Setelah sampai Pak Nurdin sampaikan, kemudian kaca belakang dibuka. Setelah itu ngobrol, lalu menyerahkan sesuatu. Amplop berwarna cokelat," ujar Supiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Setelah menerima amplop tersebut, Supiadi dan Tommy melanjutkan perjalanan menuju ke Bareskrim Polri untuk menjemput seseorang. Setelah itu mereka bergegas ke gedung Trans-National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri.

"Setelah sampai parkiran mobil, ada yang masuk. Awalnya tidak tahu (siapa), sekarang tahu, Pak Brigjen Pol Prasetijo," ujar Supiadi.

Setibanya di gedung TNCC Mabes Polri, Supiadi sempat mendengar percakapan antara Tommy dengan Prasetijo. Dalam percakapan keduanya tersebut kalimat "dua ikat".

"Setelah saya ingat-ingat apa yang terjadi di dalam mobil, saya sedikit dengar percakapan. Yang saya ingat sekali itu, 'kok dua ikat'. Itu yang diucapkan Brigjen Prasetijo," ucap Supiadi sambil menirukan kalimat Prasetijo saat itu.

Selepas itu, Tommy dan Prasetijo pun menuju gedung TNCC Mabes Polri. Pertemuan Tommy dan Prasetijo itu, kata Supiadi, berlangsung selama satu jam.

"Setelah selesai pertemuan apa ada yang dia bawa?, " tanya Hakim kepada Supiadi  

"Saya tidak perhatikan, " jawabnya. 

Menurutnya, setelah itu, dirinya dan Tommy langsung pulang ke kediaman Tommy di Menteng, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan 270 ribu dollar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dollar AS. 

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement