REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Aksi penipuan dengan modus cukup canggih, dilakukan BR (32), warga Desa Wanakarsa Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara. Dengan membuat akun media sosial palsu, dia menipu temannya sendiri hingga mengalami kerugian cukup besar.
''Korbannya bernama CA (24), teman satu desa tersangka yang sedang merantau di Jakarta. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 25.610.000,'' jelas Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, Selasa (10/11).
Aksi penipuan tersebut, berawal saat tersangka memperkenalkan korban dengan seseorang bernama Anisa. Perkenalan itu dilakukan melalui media sosial. Saat itu, tersangka menyebutkan Anisa merupakan pengusaha handphone yang sudah memiliki toko di Kelurahan Krandegan Kota Banjarnegara.
Setelah perkenalan tersebut, Anisa juga memberikan nomor handphone pada korban sehingga komunikasi menjadi lebih sering. Melalui komunikasi tersebut, Anisa mengajak korban untuk ikut menambah modal usaha penjualan handphone melalui tokonya dengan janji akan mendapat keuntungan cukup besar.
Tergiur dengan tawaran ini, korban pun melakukan beberapa kali transfer hingga mencapai nilai Rp 25.610.000. Nomor rekening bank yang digunakan adalah nomor rekening BR, karena Anisa mengaku tidak memiliki nomor rekening bank.
Setelah lebih dari sebulan proses transfer dilakukan, korban mulai menanyakan keuntungan yang diperoleh. Namun setelah hal itu ditanyakan, nomor telepon Anisa langsung aktif lagi. Mengetahui hal itu, korban langsung pulang kampung dan mengecek toko Anisa.
Dari pengecekan tersebut, korban memang mendapati ada toko handphone di Kelurahan Krandegan. Namun saat diperiksa lebih jauh, toko itu ternyata bukan milik Anisa. Bahkan di toko itu juga tidak ada karyawan perempuan bernama Anisa. Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.
''Setelah mendapat laporan, orang pertama yang kami periksa adalah BR. Hal ini karena transfer uang oleh korban dilakukan melalui rekening bank milik BR,'' kata Kasatreskrim.
Awalnya, tersangka tetap mengaku bahwa yang transfer dari korban sudah diberikan pada Anisa yang kemudian kabur entah kemana. Namun setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti lain, akhirnya uang transfer dari korban sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dari pemeriksaan diketahui, nama Anisa yang digunakan oleh tersangka hanya nama akun palsu yang sengaja dia buat untuk menipu korban. Termasuk foto profil yang digunakan dalam akun WA-nya. ''Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,'' jelasnya.