Sabtu 07 Nov 2020 04:37 WIB

Modus Kacab Maybank Gelapkan Tabungan Rp 20 M Winda

Winda dan ibunya diiming-imingi bunga tidak wajar dari tabungannya di Maybank.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Logo Maybank.  Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.
Foto: EPA
Logo Maybank. Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah. Tersangka AT menawarkan pembukaan rekening berjangka kepada atlet e-Sports Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya Floletta.

Tidak tanggung-tanggung AT mengiming-ngimingi korbannya dengan keuntungan 10 persen dari nilai tabungan Rp 20 miliar. Tersangka AT berhasil menyakinkan korban dan kemudian tersangka membuatkan data palsu atas nama kedua korban, hasilnya cuma tersangka AT yang bisa menarik uang itu.

Baca Juga

"Korban ini diiming-imingi keuntungan hingga 10 persen secara berjangka, ini kan tidak wajar dan tinggi sekali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Padahal, kata Awi, rekening berjangka tersebut tidak ada. Artinya rekening yang dibuat oleh tersangka AT adalah fiktif.

Tersangka AT pun dengan leluasa menggasak uang puluhan miliar milik kedua nasabah tersebut dengan leluasa. Uang sebanyak itu lalu oleh tersangka AT diserahkan ke teman-temannya sebagai investasi.

"Teman-teman tersangka memungkinkan jadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," terang Awi.

Meski demikian, menurut Awi, teman-temannya tersebut bukanlah rekan kerja atau pegawai di bank tersebut. Awi enggan merinci identitas daripada teman-teman tersangka yang turut menikmati uang hasil dari penggelapan tersebut.

"Ancaman pidana ada dua, Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)," tegas Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement