REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi perbincangan hangat. Tidak terkecuali terkait kasus hukum yang menjeratnya meski kontroversial. Ada beberapa kasusnya yang memang sudah dihentikan penyidikannya.
Kemudian terkait apakah ada kemungkinan kasus-kasus hukum HRS yang sudah dihentikan akan dibuka kembali dengan kepulangannya, Polda Metro Jaya tidak merinci secara detail. Begitu juga kasus-kasus yang masih belum diketahui statusnya, pihak kepolisian juga tidak menjelaskan.
"Saya cek dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Berikut beberapa kasus-kasus yang menimpa HRS, sebelum meninggalkan Indonesia sekitar tiga tahun lalu.
1. Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) telah melaporkan HRS karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 25 Desember 2016 silam.
Dalam kasus ini, HRS terancam dikenakan pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Namun, hingga saat ini kasus ini belum diketahui kelanjutannya.
2. Pada Oktober 2016, Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada 2018, laporan dengan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim itu resmi dihentikan oleh Polda Jawa Barat dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh HRS bukan merupakan tindak pidana.
3. Pada 2017 Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya. HRS dilaporkan terkait ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Seperti kasus sebelumnya, belum ada kejelasan penyelesaian kasus ini.
4. Pada 2017, HRS diterpa isu tak sedap terkait dugaan chat mesum dalam situs baladacintarizieq. Dalam blog itu, diunggah screen shot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza. Kemudian HRS dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, oada 2018, kepolisian menghentikan kasus ini dan menerbitkan SP3.
5. Pada =2017 sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian. Diduga pernyataan HRS mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu. Dalam penggalan videonya, HRS menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali. Namun kasus ini juga masih belum diketahui kejelasannya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11), menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dan ia meminta agar masyarakat menunggu hasilnya dari penyidik terkait kasus hukum HRS. Polri mempersilakan HRS pulang.
"Seperti kemarin kami sampaikan terkait dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) ya silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia. Tentunya kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," ujar Awi.