Kamis 05 Nov 2020 18:00 WIB

UMK Kota Malang, Pemkot Ikut Keputusan Provinsi

Pemkot Malang memastikan akan mengikuti keputusan Pemprov Jatim

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui wartawan di Balai Kota Malang, Rabu (4/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui wartawan di Balai Kota Malang, Rabu (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memutuskan rincian jumlah kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021. Namun Pemkot Malang memastikan akan mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

"Itu sesuai dengan provinsi, kalau disuruh nambah Rp 100 ribu ya tambah Rp 100 ribu," kata Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui wartawan di Balai Kota Malang.

Baca Juga

Menurut Sutiaji, Dewan Pengupahan masih harus menyurvei terlebih dahulu untuk menetapkan angka kenaikan UMK di daerahnya. Satu di antaranya dengan menyesuaikan kenaikan atau inflasi komoditas di Kota Malang. Sutiaji mengeklaim saat ini inflasi YoY di Kota Malang masih di bawah dua persen.

"Artinya, berarti harga-harga barang ini, kalau menjadi catatan untuk kenaikan UMK, maka linier. Itu sesuai dengan provinsi, provinsi menambah Rp 100 ribu, sedangkan di Pemerintah Kota tidak memiliki otoritas," ungkap dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Oktober lalu, inflasi YoY Kota Malang berada di angka 1,22 persen. Sementara untuk inflasi kalender sepanjang tahun ini berkisar 0,77 persen.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Pengupahan menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 naik Rp 100 ribu. Kenaikan ini setara 5,65 persen dari UMP sebelumnya, Rp 1.768.000,-.

"Sehingga UMP 2021 kami putuskan sebesar Rp1.868.777, jadi kira-kira itu, katanya kepada wartawan di Kota Malang, Ahad (1/11).

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota. Mereka akan segera melakukan musyawarah bersama terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika UMK sudah diputuskan, maka nilai UMP yang baru ditetapkan tidak berlaku di daerah terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement