Senin 23 Nov 2020 08:43 WIB

Buruh Jatim Maklumi Kenaikkan UMK 2021 tak Signifikan

Kenaikkan UMK 2021 di Jatim berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Aksi buruh (ilustrasi). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi memaklumi keputusan daerah-daerah, khususnya di Ring 1 Jatim yang memutuskan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) mesti tidak signifikan.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Aksi buruh (ilustrasi). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi memaklumi keputusan daerah-daerah, khususnya di Ring 1 Jatim yang memutuskan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) mesti tidak signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi memaklumi keputusan daerah-daerah, khususnya di Ring 1 Jatim yang memutuskan kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) mesti tidak signifikan. Kenaikkan UMK 2021 di Jatim hanya berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. 

Khusus ring 1 Jatim, kenaikkannya merata Rp 100 ribu. "Secara umum keputusan ini adalah keputusan yang terbaik, keputusan di tengah pandemi," ujar Fauzi di Surabaya, Senin (23/11).

Baca Juga

Fauzi memaklumi, ketika kenaikkan UMK dirasa terlalu tinggi maka akan sangat memberatkan pengusaha. Sebab hingga saat ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Namun, kata dia, jika tidak ada kenaikkan pun tidak boleh.

"Kalau naik banyak, tahun ini adalah tahun pandemi. tidak naik tidak boleh karena tidak semua perusahaan terdampak pandemi. justru ada beberapa perusahaan walupun tidak banyak justru produktivitasnya naik, profitnya juga mengalami kenaikkan," ujar Fauzi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota di 38 daerah yang ada di wilayah setempat. Besaran UMK di 38 daerah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur benomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim yanng ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Sabtu (21/11).

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, berdasarkan SK Gubernur Jatim, kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota bervariasi. Bahkan ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tidak mengalami kenaikkan, atau sama seperti UMK 2020.

Himawan mengungkapkan, daerah yang UMK-nya tidak mengalami kenaikkan adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. Semenyara sisanya, mengalami kenaikan yang besarannya berkisar antara Rp25 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.

Himawan mencontohkan lima kabupaten/kota di wilayah Ring 1 Jatim yang UMK-nya mengalami kenaikkan Rp100 ribu. "Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Adapun kabupaten/kota yang kenaikkan UMK-nya sebesar Rp50 ribu meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Sedangkan untuk daerah yang UMK-nya hanya naik Rp25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Meliputi Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan.

"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.

Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, Pacitan dan Ngawi naik Rp47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp30 ribu.

Berikut rinciam UMK 2021 di 38 kabupaten/ kota di Jatim:

1. Kota Surabaya (Rp 4.300.479,19)

2. Kabupaten Gresik (Rp 4.297 .030,51)

3. Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.293.581,85)

4. Kabupaten Pasuruan (Rp 4.290.133,19)

5. Kabupaten Mojokerto (Rp 4.279.787,17)

6. Kabupaten Malang (Rp 3.068.275,36)

7. Kota Malang (Rp 2.970.502,73)

8. Kota Batu (Rp 2.819.801,59)

9. Kota Pasuruan (Rp 2.819.801,59)

10. Kabupaten Jombang (Rp 2.654.095,88)

11. Kabupaten Tuban (Rp 2.532.234,77)

12. Kabupaten Probolinggo (Rp 2.553.265,95)

13. Kota Mojokerto (Rp 2.481.302,97) 

14. Kabupaten Lamongan (Rp 2.488.724,77)

15. Kabupaten Jember (Rp 2.355.662,91)

16. Kota Probolinggo (Rp 2.350.000,00)

17. Kab. Banyuwangi (Rp 2.314.278,87)

18. Kota Kediri (Rp 2.085.924,76)

19. Kabupaten Bojonegoro (Rp 2.066.781,80)

20. Kabupaten Kediri (Rp 2.033.504,99)

21. Kabupaten Lumajang (Rp 1.982.295,10)

22. Kabupaten Tulungagung (Rp 2.010.000,00)

23. Kabupaten Bondowoso (Rp 1.954.705,75)

24. Kabupaten Bangkalan (Rp 1.954.705,75)

25. Kabupaten Nganjuk (Rp 1.954.705,75)

26. Kabupaten Blitar (Rp 2 .004.705,75)

27. Kabupaten Sumenep (Rp 1.954.705,75)

28. Kota Madiun (Rp 1.954.705,75)

29. Kota Blitar (Rp 2.004.705,75)

30. Kabupaten Sampang (Rp 1.913.321,73)

31. Kabupaten Situbondo (Rp 1.938.321,73)

32. Kabupaten Pamekasan (Rp 1.938.321,73)

33. Kabupaten Madiun (Rp 1.951.588,16)

34. Kabupaten Ngawi (Rp 1.960.510,00)

35. Kabupaten Ponorogo (Rp 1.938.321,73)

36. Kabupaten Pacitan (Rp 1.961.154,77)

37. Kabupaten Trenggalek (Rp 1.938.321,73)

38. Kabupaten Magetan (Rp 1.938.321,73)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement