REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Revisi usulan upah minimum kota (UMK) Kota Tasikmalaya 2021 disetujui oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar). Semula UMK Tasikmalaya 2021 yang telah diputuskan sama dengan tahun ini, akhirnya mengalami kenaikan sebesar 3,33 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.809-Yanbangsis/2020. Dalam surat itu, UMK Kota Tasikmalaya 2021 diputuskan sebesar Rp 2.339.487,59."Semula kan UMK Kota Tasikmalaya itu Rp 2.264.093 kini menjadi Rp2.339.487," kata dia, Rabu (16/12).
Menurut dia, perubahan UMK itu sesuai dengan revisi yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Artinya, UMK Kota Tasikmalaya 2021 naik sebesar 3,33 persen.
Dengan keluarnya surat Keputusan Gubernur itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk penyesuaian UMK 2021. "Secepatnya kita buat surat edaran kepada perusahaan," kata dia.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi mengatakan, kenaikan UMK tersebut tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh para buruh. Sebab, para buruh dengan tegas menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMK Kota Tasikmalaya 2021."Kami terus berusaha dan melalukan audiensi di Gedung Sate agar UMK naik. Alhamdulillah akhirnya naik," kata dia.
Ia mengakui, kenaikan UMK untuk tahun depan memang tak terlalu besar. Ia sadar, pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai berdampak besar pada roda perekonomian. Kendati demikian, kenaikan itu akan sangat bermanfaat bagi para buruh. "Saya sadar pandemi sangat berpengaruh terhadap perusahaan, tapi kenaikan ini akan membuat para buruh senang," ujar dia.