REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Kota Bandung memutuskan upah minimun kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen atau dari Rp 3.623.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48. Hasil keputusan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, hari ini Kamis (19/11) dan menunggu ditetapkan.
Dewan pengupahan Kota Bandung terdiri dari pemerintah, akademisi, perwakilan pekerja atau buruh dan perwakilan pengusaha. Keputusan tersebut dibuat pada 16 November lalu di masa pandemi kasus covid-19.
"Sudah ada (UMK), ada kenaikan sebesar 3,2 persen. Dari Rp 3.623.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Menurutnya, kenaikan upah mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, ia melanjutkan kenaikan upah dilihat dari hasil penghitungan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung yaitu data inflasi dan data PDB Nasional. Menurutnya, hasil keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar.
"Usulan rekomendasi UMK sudah disampaikan kepada pak Gubernur (Jabar) untuk dapat ditetapkan dengan keputusan Pak Gubernur. Sudah dikirimkan ke pak Gubernur tadi pagi, hari Kamis ini," ungkapnya.
Keputusan kenaikan UMK Kota Bandung berbeda dengan keputusan Pemprov Jabar yang tidak menaikkan UMP tahun 2021 mendatang. Langkah tersebut dilakukan akibat kondisi pandemi covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat tahun 2020, yakni sebesar Rp 1.810.351,36.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menaikkan UMP Provinsi tahun 2021. Menurutnya, hal ini disebabkan hampir 500 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 telah melakukan PHK.