Kamis 05 Nov 2020 17:19 WIB

Mahfud akan Bentuk Tim Tampung Masalah UU Ciptaker

Tim disebut Mahfud bersifat netral berisikan akademisi dan tokoh masyarakat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menko Polhukam, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan akan membentuk tim kerja untuk menampung dan mengolah masalah yang timbul dari pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Tim tersebut akan berisi akademisi dan tokoh masyarakat.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Baca Juga

Mahfud menyebutkan, tim tersebut dibentuk agar dalam proses perbaikan, baik lewat judicial review, legislatif review, atau penuangan didalam peraturan-peraturan turunan, semuanya bisa terakomodasi. Dia mengatakan, UU Cipta Kerja yang tujuannya baik tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki.

"Nah, sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki, itu aja," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah menyarankan pemerintah agar membentuk tim untuk mengkaji dan menampung aspirasi masyarakat yang tak puas atas UU Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah harus berani berdialog dengan rakyat yang tidak puas dengan adanya UU tersebut.

"Ada baiknya jika pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas UU ini," ujar Yusril kepada Republika, Rabu (4/11).

Yusril mengatakan, langkah itu penting dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar UU Nomor 11 Tahun 2020 itu perlu disempurnakan. Dia menilai, terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota tidaklah dapat dipandang sepi.

"Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi," kata dia.

Pemerintah, kata Yusril, harus punya keberanian berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja. Menurut dia, dengan dialog itu pemerintah akan menyadari, UU Cipta Kerja mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.

"Tim Penampung Aspirasi ini juga dapat menerima sebanyak mungkin masukan elemen-elemen masyarakat dalam menyusun begitu banyak Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan UU Cipta Kerja ini," ungkap Yusril.

Dialog untuk menerima masukan tersebut sekaligus juga berfungsi untuk menjelaskan hal-hal yang memang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Dia mengatakan, seringkali elemen-elemen masyarakat komplain, protes dan menolak sesuatu tanpa pemahaman yang memadai soal apa yang mereka tentang.

Yusril menyebutkan, pada zaman teknologi informasi yang berkembang demikian canggih seperti saat ini semakin banyak orang yang malas membaca dan menelaah sesuatu dengan mendalam. Pemahaman itu dibentuk oleh tulisan-tulisan singkat dan audio-visual yang terkadang memelesetkan sesuatu sehingga jauh dari apa yang sesungguhnya harus dipahami.

"Tugas pemerintah adalah menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan UU Ciptaker ini dengan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan. Tugas itu memang melelahkan, tetapi pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya," jelas dia.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement