Kamis 05 Nov 2020 05:13 WIB

Satpol PP Jakpus Sanksi 2.000 Pelanggar Aturan Masker

Selama sepekan, total denda yang terkumpul sebanyak Rp 3,85 juta.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi membagikan masker pada calon penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi membagikan masker pada calon penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan sanksi terhadap 2.292 orang yang kedapatan tak menggunakan masker pada 25 Oktober hingga 1 November 2020. Pelanggar terbanyak ada di Kecamatan Tanah Abang.

Kepala Satpol PP Jakpus, Bernard Tambunan mengatakan, di Tanah Abang terdapat sebanyak 837 orang. Pelanggar terbanyak kedua ada di Kecamatan Sawah Besar yakni 421 orang.

Kendati demikian, Bernard menyebut jumlah pelanggar secara keseluruhan sudah turun dibandingkan pekan-pekan sebelumnya. Namun, ia enggan memberikan data jumlah pelanggar pekan sebelumnya. "Kalau untuk pelanggar masker ini sudah ada penurunan," kata Bernard kepada Republika, Rabu (4/11).

Dari 2.292 orang yang ditindak pekan lalu, lanjut dia, sebanyak 2.276 di antaranya diberikan sanksi kerja sosial. Hanya 16 orang yang memilih sanksi denda. "Total denda terkumpul sebanyak Rp 3,85 juta," katanya.

Bernard menambahkan, pihaknya juga menutup tujuh rumah makan pada pekan lalu lantaran tak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. "Tempat makan itu kedapatan jumlah orang yang makan di tempat melebihi dari 50 persen," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement