REPUBLIKA.CO.ID, METRO -- Sebanyak 517 warga Kota Metro, Provinsi Lampung terjaring operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan.
"Operasi yustisi ini sudah kita laksanakan selama 35 hari di lima kecamatan yang ada di Kota Metro. Total sampai hari ini sudah 517 orang yang terjaring operasi," kata Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Yoseph Nenotaek, di Metro, Senin.
Ia menyebutkan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Bahkan, jika masyarakat membawa masker, terkadang hanya disimpan di saku celana.
"Mereka membawa masker, tapi disimpan di saku celana, digantung di leher atau dimasukkan dalam tas," katanya pula.
Dia menjelaskan, personel dalam operasi yustisi ini terdiri dari 40 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, aparatur kecamatan dan kelurahan.
"Operasi ini dilaksanakan setiap hari sampai hari Jumat. Untuk hari Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan operasi gabungan di setiap pusat keramaian," ujarnya lagi.
Yoseph menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial.
"Sanksinya ini macam-macam, seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai membersihkan fasilitas umum jika berulang kali terjaring razia," katanya lagi.