Senin 02 Nov 2020 16:16 WIB

Tujuh Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Mal Season City

Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi

Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa menyapu jalan saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi yustisi yang digelar di kawasan Mal Season City Tambora, Jembatan Besi, Jakarta Barat memberikan sanksi terhadap tujuh pelanggar yang kedapatan tidak tertib menggunakan masker, Senin (2/11). Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi bersama-sama 29 personel gabungan.

“Sebanyak tujuh orang dengan rincian lima pelanggar diberikan sanksi sosial dan dua orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi,” ujar Faruk di Jakarta.

Baca Juga

Terkumpul sanksi denda administrasi sebanyak Rp 300 ribu dalam penindakan para pelanggar. Tak hanya penertiban kepada pengendara mobil, dan motor yang tidak menggunakan masker, aparat gabungan juga memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tambora yang padat penduduk. “Kegiatan ini merupakan rutinitas aparat gabungan serta stakeholder dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Tambora," kata dia.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama, dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah. Yakni dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement