Senin 02 Nov 2020 13:37 WIB

BMKG: 32 Persen Zona Musim Sudah Masuki Musim Hujan

BMKG mengingatkan untuk mengantisipasi la nina yang dapat menyebabkan bencana.

Fenomena La Nina (Ilustrasi). Sebanyak 32 persen zona musim (zom) dari 342 zom di Indonesia telah memasuki musim hujan pada Oktober.
Foto: republika/mgrol100
Fenomena La Nina (Ilustrasi). Sebanyak 32 persen zona musim (zom) dari 342 zom di Indonesia telah memasuki musim hujan pada Oktober.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi Perubahan Iklim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dodo Gunawan mengatakan sebanyak 32 persen zona musim (zom) dari 342 zom di Indonesia telah memasuki musim hujan pada Oktober. "November akan menjadi 38 persen dengan curah hujan normal sampai atas normal atau lebih basah," kata Dodo dalam webinar Asosiasi Ahli Atmosfer Indonesia (A3I) dengan tema La-Nina dan Musim Hujan 2020-2021 - Strategi Antisipasinya yang dipantau di Jakarta, Senin (2/11).

Dia mengimbau untuk mewaspadai kondisi hujan di atas normal pada November terutama di Sulawesi, Maluku dan Papua. Di samping memasuki musim penghujan, kondisi tersebut juga dipengaruhi dengan anomali iklim La Nina yang saat ini berkembang di Samudra Pasifik Ekuator.

Baca Juga

La Nina adalah sebuah fenomena yang ditandai dengan suhu lebih dingin di kawasan Samudra Pasifik bagian tengah dan timur, sementara di bagianbarat lebih panas, yang memicu meningkatkan curah hujan di wilayah Indonesia. Akibat La Nina bisa terjadi peningkatan curah hujan hingga 40 persen. 

Hal tersebut perlu diantisipasi terlebih lagi di musim hujan karena dapat menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, gelombang tinggi dan angin kencang. La Nina diprediksikan akan berlangsung hingga 2021 dan terus berkembang dengan intensitas sedang atau moderate.

Menurut Dodo, dampak La Nina tidak seragam di seluruh wilayah, karena itu perlu kewaspadaan dini menghadapi periode musim hujan dan puncak musim hujan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement