REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku heran dengan Polda Jawa Barat yang kembali mengangkat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap sopir taksi online pada 2018 silam. Ia menegaskan, kliennya menolak untuk dilakukan pemeriksaan karena kasusnya tersebut sudah dianggap selesai.
"Kita tidak pernah menghadiri segala pemeriksaan dan kita memang gak mau diperiksa. Karena memang sudah selesai sudah musyawarah, kita menolak," tegas Aziz saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/10).
Aziz beralasan, kedua belah pihak sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak hanya itu, laporannya pun sudah dicabut sejak Juni 2020. Bahkan laporan polisinya (LP) pun masih yang sama. Maka hal yang wajar jika pihaknya menolak pemeriksaan yang direncanakan oleh Polda Jawa Barat.
"Dia (Polda) hanya sampaikan itu saja ke keluarga sama ke Habib Bahar sama ke kuasa hukumnya. Kita hubungan dengan kuasa hukum dan kata kuasa hukumnya sudah dicabut dari Juni 2020," ujar Aziz.
Namun, hingga saat ini pihak Polda Jawa Barat belum memberikan respons saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon. Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Habib Bahar diduga melakuka penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018. Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung.
BACA JUGA: Bahayakan Ekonomi, Prancis Desak Negara-Negara Arab Hentikan Boikot Produk Mereka