Ahad 25 Oct 2020 09:43 WIB

Perwira Polisi Terlibat Narkoba, Polri: Hukum Mati

IZ tertangkap karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu dengan BB 16 kg.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan perwira Kompol IZ (55 tahun) yang diduga terlibat peredaran narkoba jenus sabu terancan hukuman mati. Hal itu disampaikan setelah IZ tertangkap karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Dia yakin yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi yang bakal diterimanya. "Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tegas Argo dalam keterangannya, Ahad (25/10).

Dikatakan Argo, untuk proses pemecatan Kompol IZ sendiri masih menunggu vonis dari pengadilan. Kemudian jika yang bersangkutan telah terbukti bersalah, maka sudah dapat dipastikan akan dipecat dari instansi Kepolisian. 

Oleh karena itu, Argo mengingatkan, agar anggota Polri tidak mencoba-coba bersentuhan dengan barang haram itu. Apalagi, sampai memiliki andil dalam bisnis narkoba tersebut.

"Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tegas Argo.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Kompol IZ yang diduga membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat dilakukan hendak ditangkap, kendaraan tersebut melarikan diri. Kemudian petugas pun menembaki kendaraan tersebut. 

Akibat tembakan itu, tersangka Kompol IZ terkena tembakan di lengan dan punggung. Tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sedangkan, rekannya HW mendapat luka sobek di kepala akibat benturan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement