REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polre menetapkan Direktur Utama PT Arkan APM dan PPK dari Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini setelah penyidip melakukan olah tempat kejadia perkara.
"Terhadap direktur utama PT Arkan APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga, kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan ihwal munculnya titik api yang membuat gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar. Dari hasil penyelidikan dan penyedikan, titik api tersebut berasal dari ruang kepegawaian lantai enam. Penyebab titik api tersebut berasal dari rokok milik para tukang bangunan tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 64 orang dari 131 saksi. Di antaranya lima tukang bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka ini sedang melakukan pengerjaan antai enam biro kepegawaian.
Adapun penyebab cepatnya api menjalar ke seluruh gedung, Ferdy menjelaskan, itu karena alat pembersih atau minyak lobi merek TOP Cleaner untuk membersihkan lantai tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab minyak yang biasa digunakan membersihkan lantai tersebut, mengandung fraksi solar, dan tiner.
Sehingga, kata dia, hal itu mempercepat akselaran api ke setiap lantai di gedung tersebut. Bahkan, dari hasil pendalaman minyak lobi merek TOP Cleaner ini tidak memiliki izin edar.
"Sehingga, dari penyidik menyimpulkan, bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan-bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan. Maka, terhadap direktur utama PT Arkan APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ferdy.
Atas kelalaiannya, kedelapan tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi, "(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya".