Jumat 23 Oct 2020 01:02 WIB

'Penyidikan Terbakarnya Gedung Kejakgung Harus Transparan'

Komisi III DPR akan minta penjelasan secara detail dari Kepolisian dan Kejaksaan Agun

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) memberikan salam seusai menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kiri) memberikan salam seusai menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menanggapi terkait temuan yang disampaikan penyelidikan dan penyidikan gabungan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Bareskrim Polri yang mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Dia berharap, penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara transparan. 

"Yang paling penting proses penyelidikan dan penyidikan tersebut bisa berjalan secara transparan dan memenuhi ketentuan yang hukum terkait," kata Habiburrokhman kepada Republika, Kamis (22/10).

Dia juga menegaskan, bahwa DPR tidak bisa mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada penegak hukum. "Itu bukan ranah kami," ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa Komisi III DPR akan minta penjelasan secara detail dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung pada rapat kerja setelah reses selesai. Selain itu, Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi, terkait pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana dalam kasus terbakarnya gedung Kejakgung. 

Habiburrokhman menjelaskan, bahwa tindak pidana bukan hanya kesengajaan (delik dolus), tapi ada juga delik kealpaan (delik culpa). "Seperti kecelakaan lalu lintas, si pengendara bisa dipidana meskipun dia tidak sengaja menabrak mobil lain," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana memastikan tak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Kejakgung. Keyakinan tersebut disampaikan setelah JAM Pidum bersama Dirtipidum Bareskrim Polri kembali menggelar ekspose kasus kebakaran tersebut.

"Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUH Pidana)," kata JAM Pidum Fadil Zumhana usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, di Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (21/10). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement