Rabu 21 Oct 2020 18:31 WIB

20 Organisasi Kedokteran akan Somasi Menkes

Langkah hukum somasi berkaitan dengan penolakan PMK soal pelayanan radiologi klinik.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan)
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 organisasi kedokteran akan melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Langkah hukum somasi berkaitan dengan penolakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Koordinator Koalisi Advokat Muhammad Luthfie Hakim melalui rilis yang diterima Republika, Rabu (21/10).

Luthfie mengaku, bersama rekan-rekan Advokat lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 (“Koalisi  Advokat”). Di antaranya 10 Rekan Advokat bergelar Doktor Ilmu Hukum telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020. 

Pihaknya menilai, aturan ini penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya. Di samping sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi Indonesia yang tengah menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). 

Selain itu, pihaknya menilai PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power. "Ini mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai oleh kalangan  profesional dokter dan dokter gigi, lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020," ujarnya.

Dia menegaskan, somasi kepada Menkes segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama. Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan, maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah  Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya. 

Sementara itu, Menkes Terawan tidak dapat dihubungi hingga berita ini ditulis. Pesan singkat melalui aplikasi pesan instan whatsapp dan telepon dari Republika belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi juga bungkam. Mereka tak mau menjawab pertanyaan ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement