REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada Selasa (20/10). Polda Metro Jaya siap mengawal aksi demonstrasi tersebut.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlah massa yang melakukan aksi besok. Tetapi kami dalam hal ini sudah siap mengamankan aspirasi dari masyarakat tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Nana berharap berharap aksi berjalan dengan damai. Oleh karena itu pihaknya akan mengawal asalkan mengikuti aturan sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Sementara alasan pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lantaran hingga saat ini Jakarta masih berada dalam zona merah kasus Covid-19.
"Saya harapkan pedemo mengikuti aturan ini. Terkait demo kami sudah melakukan upaya-upaya terkait demikian banyaknya pelajar melakukan aksi demo," harap Nana.
Selain itu, Nana menyampaikan aspirasi tidak selalu di jalan, masih banyak cara lain untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, lebih baik mediasi dengan beberapa perwakilan. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah penularan kasus Covid-19 lebih luas lagi. Apalagi hasil dari tes usap demonstran yang diamankan pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu sebanyak 10 orang dinyatakan positif.
"Jadi tingkat kerawanan Covid-19 masih tinggi di Jakarta makanya kami berharap kepada masyarakat yang akan melaksanakan demo jangan sampai karena demo tertular atau terpapar Covid-19," kata Nana.
Sebelumnya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja. Mereka akan tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5000 mahasiswa dari seluruh Indonesia
"Keadaan wilayah seluruh Indonesia kembali memanas pasca disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020, dari Sabang sampai Merauke melakukan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki," ujar Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Remy Hastian Putra Muhammad Puhi dalam siaran persnya.
Lanjut Remy, meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut.
"Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," jelasnya.