Senin 19 Oct 2020 19:21 WIB

Mendes PDTT Klaim Rp 32 Triliun Dana Desa Telah Dimanfaatkan

Dana desa digunakan untuk desa tanggap Covid-19 hingga bantuan langsung tunai pandemi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), (ilustrasi). Kemendes PDTT menyatakan total dana desa yang sudah digunakan sampai dengan 18 Oktober 2020, sebesar Rp 32,72 triliun.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), (ilustrasi). Kemendes PDTT menyatakan total dana desa yang sudah digunakan sampai dengan 18 Oktober 2020, sebesar Rp 32,72 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengklaim dana desa tahun ini telah digunakan cukup baik terutama terkait dengan desa tanggap Covid-19, pembangunan infrastruktur dalam Program Karya Tunai Desa (PKTD) hingga Bantuan Langsung Tunai saat pandemi.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan per 18 Oktober 2020 dari total Rp 71,19 triliun dana desa yang digelontorkan pemerintah pada 2020 ini, setidaknya Rp 32 triliun telah digunakan. Ia merinci, per 18 Oktober dana desa yang digunakan untuk tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun, kemudian untuk PKTD sudah mencapai Rp 8,25 triliun, untuk pembangunan infrastruktur lainnya Rp 3,9 triliun dan untuk BLT dana desa sebesar Rp 17,36 triliun.

Baca Juga

"Sehingga total dana desa yang sudah digunakan sampai dengan 18 Oktober 2020, sebesar Rp 32,72 triliun," kata Mendes PDTT Abdul Halim dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (19/10).

Kemudian, lanjut dia, total dana desa Rp 71,19 triliun yang sudah digunakan Rp 32,72 triliun dan masih ada sisa dana Rp 38,46 triliun hingga Desember 2020. Dari sisa dana Rp 38,46 triliun tersebut, jelas Mendes, sudah disiapkan dan pasti penggunaannya terserap sebesar Rp 11,09 triliun untuk BLT dana desa hingga berakhirnya Desember 2020.

"Sehingga hari ini proyeksi dana desa yang masih bisa digunakan itu di angka Rp 27,36 triliun. Dana ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk PKTD hingga Desember 2020, termasuk untuk antisipasi dan penanganan bencama di desa-desa" paparnya.

Namun Mendes PDTT menegaskan penggunaan sisa dana ini tetap mengikuti mekanisme penggunaan dana desa melalui musyawarah desa. Besaran Rp 27,36 triliun tersebut, tegas Abdul Halim, penggunaannya dengan pola PKDT, dalam hal penanggulangan bencana, seperti pra bencana, pada saat bencana maupun pada pascabencana.

"Ini supaya terjadi penyerapan pekerja di desa dan mengurangi pengangguran masyarakat muda di desa-desa," tegas politisi PKB ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement