REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk mengubah kondisi dan iklim usaha di Indonesia. Tanpa adanya perubahan, dia khawatir, yang akan datang ke Indonesia bukan investasi baik.
"Kondisi seperti ini terus, yang terjadi usaha atau investasi yang datang tidak berkualitas, tidak memajukan daya saing, dia tidak memajukan kapasitas di Indoneisa, tidak mempekerjakan manusia Indonesia," katanya saat dihubungi.
Dia mengungkapkan, tidak sedikit peraturan yang ada selama ini tumpang tindih akhirnya menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, baik di daerah maupun pusat. Dan ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, Malaysia, Vietnam dan Thailand sudah lebih dulu melakukannya.
Yose menambahkan, upaya penyederhanaan aturan sebenarnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo pada periode awal, dengan paket kebijakan. Di mana pemerintah mencoba menyederhanaan aturan di lapangan untuk mempermudah investasi. Sayangnya upaya tersebut dinilai kurang optimal.
"Sejak Jokowi menjabat, dia bicara soal reformasi iklim investasi dan iklim usaha, termasuk merubah regulasinya dengan paket kebijakan ekonomi. Tapi paket kebijakan ini dimulai dari bawah ke atas, regulasi yang ada itu diperbaiki," terangnya.
Paket kebijakan ini akhirnya tidak maksimal lantaran ada beberapa aturan yang diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, dia menerangkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan jawaban atas upaya penyederhaan aturan birokrasi di Indonesia.
"Sebelumnya ada masalah aturan itu ditingkatan menteri yang dibuat tingkatan undang-undang yang sulit untuk diubah, ada aturan tingkat darerah yang sulut diubah. Makanya pemerintah menggunakan strategi yang lain, dimulai dari atas ke bawah," ungkapnya.
Namun, Yose mengingatkan, aturan ini harus ditunjang dengan implementasi yang baik. Jangan sampai upaya pemerintah mempermudah investasi terkendala belum adanya aturan pelaksanaan dan pemahaman aparat birokrasi.
"Nah harus diterjemahkan UU ini biar tercapai. Jangan sampai peraturan pelaksanaan tidak dikeluarkan," tutupnya.