REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 dan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Perda tersebut merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menjadi Perda. "Sebagai ikhtiar kita bersama dalam mendukung investasi yang sesuai visi dan budaya masyarakat Kota Bogor," jelasnya, Selasa (6/9/2022).
Melalui Perda tersebut, Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berusaha untuk mendorong UKM produk lokal untuk memiliki izin resmi melalui beberapa kemudahan pengawasan. Di antaranya tidak ada kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, pengawasan rutin dilakukan melalui pembinaan, pendampingan dan penyuluhan dan tidak dilakukan inspeksi lapangan.
Selain itu, sambung dia, Perda ini juga menjamin pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya dan terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).
"Semoga Perda ini dapat mendorong penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.