Rabu 14 Oct 2020 19:21 WIB

Tujuh Bidang Tanah untuk Lintas Bawah Segera Dibebaskan

Bidang tanah yang belum dibebaskan akan dibayarkan dengan ABT APBD-P 2020.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Lahan di pinggir jalan sekitar perempatan Bulak Kapal, Kota Bekasi, untuk pembangunan underpass atau lintas bawah.
Foto: Uji Sukma Medianti
Lahan di pinggir jalan sekitar perempatan Bulak Kapal, Kota Bekasi, untuk pembangunan underpass atau lintas bawah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Lintas bawah atau underpass Bulak Kapal, Kota Bekasi, sudah selesai proses lelang. Namun, masih ada tujuh bidang tanah yang belum dibebaskan lahannya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan, beberapa bidang tanah yang belum dibebaskan akan dibayarkan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dalam APBD Perubahan Tahun 2020 nilainya sebesar Rp 9 miliar.

“Ada beberapa bidang yang belum (dibebaskan), tetapi akan dibayarkan di ABT ini,” kata Tri kepada Republika.co.id,  Rabu (14/10).

Politisi PDIP itu mengatakan, pembangunan fisik dapat dikerjakan segera dengan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga akhir 2021. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suko Setiono, menuturkan, setelah kontrak deal, proses selanjutnya adalah rapat pra-konstruksi dan penyerahan lapangan.

“Sudah tanda tangan kontrak. Mestinya sekarang proses  rapat pra-konstruksi dan penyerahan lapangan,” jelas Hari saat dihubungi.

Hari menjelaskan, untuk lintas bawah terdiri dari 181 bidang seluas 16.390 meter persegi. Sisanya tujuh bidang yang belum dibebaskan. "Underpass-nya 630 meter persegi plus frontage jadi (totalnya) 930 meter persegi," ujar dia.

Dalam hal ini, desain kontruksinya sudah dibuat oleh Kementerian PUPR. Nantinya, lintas bawah Bulak Kapal akan menerobos jalan bawah tanah sepanjang 850 meter.

Total anggaran yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 98 miliar dengan pagu anggaran tetap yang terbagi dua tahun. Pembiayaan lintas bawah ini terbagi menjadi dua yakni dari Pemerintah Kota Bekasi untuk biaya pembebasan lahan dan Kementerian PUPR untuk pembangunan fisiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement