REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembangunan underpass atau lintas bawah Bulak Kapal, Kota Bekasi memasuki proses lelang. Sedianya, jika tak ada hambatan, pembangunan fisiknya akan dimulai Agustus 2020 mendatang.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suko Setiono menuturkan progres pembebasan lahan telah mencapai 93 persen. Pembiayaan lintas bawah ini terbagi menjadi dua yakni dari Pemerintah Kota Bekasi untuk biaya pembebasan lahan dan Kementerian PUPR untuk pembangunan fisiknya.
Hari menjelaskan, untuk lintas bawah terdiri dari 181 bidang seluas 16.390 meter persegi. Sisanya 8 bidang yang belum dibebaskan. "Underpass-nya 630 meter persegi plus frontage jadi (totalnya) 930 meter persegi," kata Hari saat dihubungi Republika, Ahad (17/7).
Dia mengharapkan proses lelang yang sudah berlangsung selama hampir dua pekan itu bisa segera selesai. Dalam hal ini, desain kontruksinya sudah dibuat oleh Kementerian PUPR. Nantinya, lintas bawah Bulak Kapal akan menerobos jalan bawah tanah sepanjang 850 meter.
Berdasarkan pantauan Republika di lokasi pada Ahad (19/7), lintas bawah Bulak Kapal akan berada di pertemuan antara Jalan Ir Juanda (Kabupaten Bekasi-Bekasi Kota), Jalan Joyo Martono (Pintu masuk tol Bekasi Timur), Jalan Pahlawan serta Jalan Diponogoro arah Tambun dan Jalur Pantura. Selain itu, di simpang jalan Bulak Kapal juga terdapat perlintasan kereta api sebidang tepatnya di sebelah Makam Pahlawan Bekasi.
Seorang penjaga lahan parkir di simpang Bulak Kapal, Umar menerangkan, menurutnya pembangunan underpass serta flyover penting mengingat padatnya lalu lintas pengendara setiap harinya.
"Waktu belum ada Corona di sini macet banget. Kendaraan dari arah Cikarang banyak, terus di pintu masuk tol macet juga," kata Umar.
Selain itu, kata Umar, di dekat simpang Bulak Kapal juga ada halte penjemputan pekerja pabrik yang bekerja di Tambun dan Cikarang. Hal ini juga membuat kondisi jalan semakin semrawut. Belum lagi ada perlintasan kereta api sebidang.
"Memang perlu banget ada (underpass dan flyover)," jelasnya.
Beberapa bangunan di ruas Jalan Ir Juanda juga mulai digusur meski belum semua. Babeh Kumis, salah seorang warga mengatakan yang terdampak penggusuran adalah ruko-ruko. Dia menyebut uang ganti rugi yang diberikan oleh Pemkot Bekasi sebesar Rp 6 juta per meter. Proses pembebasan itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
"Pemerintah (Kota Bekasi) mintanya Rp 6 juta. Ada warga yang tidak setuju waktu itu minta Rp 10 juta lalu ditawar lagi menjadi Rp 8 juta tetapi tidak dikasih," jelasnya.
Ditemui terpisah, Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi mengakui pembebasan sisa lahan untuk underpass dan flyover sempat terkendala. "Kan uangnya terbatas, lalu ada Covid-19. Mudah-mudahan saja yang 7 persen itu Kementerian PU mau ambil alih kan bisa. Sama saja. Mudah-mudahan kan lebih fleksibel di sana. (Karena) kita lagi fokus ke Covid-19 dan pendidikan," kata Rachmat.