REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan. "Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).
Namun, Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu. Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).
Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja. Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.