Jumat 09 Oct 2020 20:45 WIB

 Diisukan Danai Aksi Penolakan Ciptaker, Ini Kata Demokrat

Partai Demokrat dengan tegas akan menempuh jalur hukum. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Ossy Dermawan.
Foto: @OssyDermawan
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Ossy Dermawan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menepis tudingan pendengung (buzzer) yang menyebut bahwa Cikeas mendanai massa aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) kemarin. Dia memastikan, bahwa hal tersebut merupakan firnah dan hoaks tak berdasar.

"Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker," kata Ossy dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (9/10).

Ossy menegaskan, jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat, maka Partai Demokrat dengan tegas akan menempuh jalur hukum. 

Dia juga menjelaskan, sikap berbeda Partai Demokrat yang menolak Undang-undang Cipta Kerja disahkan merupakan hal yang biasa dalam demokrasi. Tidak hanya Partai Demokrat, Ossy mengatakan, sikap berbeda juga ditunjukan sejumlah ormas seperti NU dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa serta beberapa Kepala Daerah.

Selain itu, Ossy juga menjelaskan, bahwa sepekan sebelumnya Partai Demokrat mendapat informasi dari media massa tentang rencana aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa pada tanggal 8 Oktober 2020. Merespons itu DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia bernomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan Ketua Umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa.

"Ini menjadi bukti bahwa Partai Demokrat taat dan patuh pada konstitusi dan mematuhi hukum negara," tegasnya.

Dirinya juga membenarkan adanya arahan tanggal 7 Oktober 2020 dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan.

"Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoaks dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri," tuturnya.

Selain itu, Ossy juga mengaku. bahwa Partai Demokrat telah mengirimkan Surat kepada Ketua DPR RI Nomor : FPD.155/DPR.RI/X/2020 perihal Permohonan Permintaan Dokumen RUU Cipta Kerja. Surat tersebut diajukan lantaran secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan 5 Oktober 2020 lalu. 

Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya. Faktanya, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik namun tidak diketahui mana yang versi finalnya. 

"Kami berniat untuk mempelajari dokumen final tersebut secara utuh, agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal; dengan tujuan untuk tidak membuat chaos informasi yang dapat membingungkan publik sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat pada pemerintah," ucapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement