Jumat 09 Oct 2020 18:58 WIB

DPP GMNI Kecam Tindakan Represif Aparat ke Demonstran 

DPP GMNI mengecam tindakan represif aparat pendemo UU Cipta Kerja

DPP GMNI mengecam tindakan represif aparat pendemo UU Cipta Kerja cAnggota kepolisian saat memukul mundur massa aksi di Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
DPP GMNI mengecam tindakan represif aparat pendemo UU Cipta Kerja cAnggota kepolisian saat memukul mundur massa aksi di Jakarta, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali mengecam tindakan represif aparat kepolisian, terhadap massa aksi demonstrasi. 

Pada aksi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Jakarta, Kamis (8/10), massa aksi juga menerima tindakan represif. Massa dibubarkan paksa oleh petugas.   

Baca Juga

"Kami sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang bertindak represif dan memukul mundur demonstransi tersebut," kata Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Ristek, Barkha, yang juga jadi bagian massa aksi, bersama pengurus DPP GMNI lainnya.  

Pada aksi itu, massa GMNI bergabung bersama buruh. Massa organisasi yang dipimpin ketua umum Arjuna Putra Aldino dan sekretaris jenderal M Ageng Dendy Setiawan, bergerak dari Sekretariat DPP GMNI (Rumah Juang Marhaenis), di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.  

Kemudian massa bergabung bersama barisan buruh di Jalan Pangeran Diponegoro. Lalu bergerak bersama ke Istana Presiden RI sekira pukul 12.00.  

Massa dihadang aparat kepolisian. Mereka dipukul mundur oleh polisi di depan Tugu Monas, dengan tembakan gas air mata bertubi-tubi, berjarak sekitar 50 meter.  

Sehingga tembakan itu mengenai massa aksi. Salah satu peluru gas air mata jatuh tepat di samping mobil komando DPP GMNI. Hal tersebut membuat massa kocar kacir dan bergerak mundur.   

Aksi tolak UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di Jakarta. Melainkan juga di hampir seluruh daerah. Hal sama juga dialami beberapa daerah. Massa mendapat perlakuan represif aparat. Di Surabaya, Bekasi, Sukabumi, Balikpapan, Samarinda dan Kutai Timur, Medan dan Pekanbaru, di antaranya. 

Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-undangan dan Advokasi Kebijakan, Dody Nugraha, menyoroti tindakan represif yang dialami di Jakarta. Juga di beberapa daerah-daerah. 

"Sangat mengecam tindakan represif yang dilakukan dalam mengamankan aksi. Kader GMNI juga di antara yang menjadi korban represif itu. Mengalami luka, ada juga yang ditahan," katanya. 

Dody kembali menegaskan. GMNI menolak tegas UU Cipta Kerja. Dan akan selalu bersama barisan buruh, tani, nelayan, rakyat miskin kota, melawan kebijakan yang tidak pro rakyat. 

GMNI, kata Dody, di bawah pimpinan Arjuna dan Dendy berdasarkan SK Kemenkumham, terus mengawal sikap penolakan terhadap UU yang zalim terhadap rakyat tersebut. 

"Menyikapi kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, salah satunya UU Cipta Kerja, tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan aksi. Langkah lain, berupaya judicial review di MK," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement