Kamis 08 Oct 2020 22:18 WIB

Mahfud: Tindakan Perusakan tak Sensitif atas Situasi Pandemi

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan tindakan perusakan tak sensitif di situasi pandemi

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyoroti perusakan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat serta warga masyarakat dalam demonstrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah menilai, semua itu merupakan tindakan yang tidak sensitif atas situasi kondisi saat ini.

"Tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Menurutnya, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Ciptaker sepanjang semua itu dilakukan dengan damai serta menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak menggangu keteriban umum. Menurutnya, selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi.

"Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi peraturan perundang-undangan. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun formil ke MK," jelasnya.

Dia juga menyampaikan, UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Itu dilakukan melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi, pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarakis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement