Kamis 08 Oct 2020 19:43 WIB

Kejakgung Berharap Hakim Maksimal Hukum Terdakwa Jiwasraya

Kejakgung berharap majelis hakim PN Tipikor maksimal hukum terdakwa Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan seluruh permohonan pemidanaan terhadap enam terdakwa dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, sebagai lembaga penuntutan, tentunya kejaksaan mengharapkan terkabulnya seluruh tuntutan terhadap para terdakwa.

"Harapannya, ya mudah-mudahan dipenuhi semua (tuntutannya). Baik pidana badannya, maupun pidana tambahannya termasuk perampasan, kita harapkan sesuai tuntutan agar maksimal," katanya saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta Selatan, Kamis (8/10). 

Baca Juga

Pidana tambahan yang dimaksud Ali, yakni terkait dengan perampasan aset-aset dari para terdakwa yang berjumlah lebih dari Rp 18 triliun. Aset-aset tersebut, ia harapkan dapat dikabulkan menjadi rampasan negara, untuk mengganti kerugian negara. 

Nilai sitaan tersebut, lebih besar dari angka kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 16,1 triliun. Sidang tingkat pertama perkara Jiwasraya sudah hampir tuntas. JPU, pekan lalu, sudah membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa. 

Terhadap terdakwa Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara. Terdakwa Syahmirwan, dituntut 18 tahun penjara. Dan, Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. Sementara terdakwa dari kalangan pengusaha, yakni Joko Hartono Tirto, juga dituntut penjara seumur hidup.

Sisa dua terdakwa lagi yang belum dibacakan tuntutannya. Yaitu, terdakwa Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat yang juga dari kalangan pengusaha. Pembacaan penuntutan untuk keduanya, tertunda lantaran dikabarkan para terdakwa dinyatakan positif Covid-19. Sementara PN Tipikor Jakarta, pun sejak kemarin (7/10), dinyatakan lock down, lantaran penyebaran masif virus Korona. 

Akan tetapi, terkait persidangan perkara Jiwasraya, Majelis Hakim sudah menjadwalkan rencana pembacaan putusan terhadap empat terdakwa yang sudah dibacakan tuntutannya. Humas PN Tipikor Bambang Nurcahyo, Kamis (8/10) mengabarkan, terhadap empat terdakwa, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, serta Joko Tirto akan diputusan pada Senin (12/10) mendatang. 

"Persidangan akan tetap dibuka, dan dapat diliput oleh media," ucap Bambang.

Anggota Tim JPU Jiwasraya Tumpal Pakpahan menerangkan, nilai sitaan aset dalam kasus tersebut, sebetulnya sudah lebih dari Rp 18 triliun. Sebab kata dia, ada sejumlah aset sitaan tambahan yang terbukti di persidangan milik terdakwa dari hasil korupsi di Jiwasraya. "Tambahannya banyak. Ada beberapa aset di luar negeri juga milik Heru Hidayat yang sudah putus disita," terang Tumpal, Kamis (8/10). 

Kata dia, taksiran nilai sitaan yang diminta untuk dirampas, sudah mencapai Rp 20-an triliun. Tumpal tak hafal rincian aset-aset sitaan tersebut. Tetapi kata dia, sitaan paling masif dari milik Heru Hidayat, dan Benny Tjokro, serta Joko Tirto. Dari ketiga pengusaha tersebut, beberapa aset yang resmi disita dan diharapkan dirampas negara, yakni ribuan petak tanah, properti termasuk puluhan unit apartemen mewah di dalam dan luar negeri. Bahkan operasional tambang, serta sarana transportasi mewah berupa mobil, sampai kapal yacht Phinisi, juga ikut disita.

Selain itu, kata Tumpal, dalam tuntutan JPU, juga ada tambahan pidana alternatif berupa denda senilai Rp 5 miliar terhadap masing-masing terdakwa. Itu menjadi pidana tambahan, kata Tumpal, jika Majelis Hakim memidanakan para terdakwa, tidak sesuai dengan tuntutan badan yang dimohonkan. "Tuntutan denda itu, kalau hakim memberikan hukuman badan yang tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa," jelas Tumpal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement