REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir, beredar draft RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10). Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa draft yang beredar belum bersifat final.
"Bukan (draf final RUU Cipta Kerja), apalagi versinya beda-beda," ujar Baidowi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Terkait belum diterimanya draft final RUU Cipta Kerja oleh anggota DPR, ia menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib. Sebab kata Baidowi, hanya ada dua hal yang wajib dibagikan saat rapat paripurna.
"Satu, pidato pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang, Pasal 253 ayat 5. Dua, bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar, pasal 286," ujar Baidowi.
Sementara itu, anggota Baleg Firman Soebagyo mengatakan bahwa masih ada penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja. Meskipun, RUU tersebut sudah disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/10).
"Bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," ujar Firman lewat keterangan tertulisnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa dia belum menerima draf final RUU Cipta Kerja. Meskipun, ia sudah meminta hal tersebut kepada Baleg.
Padahal, seharusnya draf final tersebut dibagikan kepada anggota dewan sebelum rapat pengambilan keputusan tingkat II. Agar anggota DPR lainnya dapat mengkritisi substansi yang ada di dalamnya. "Tetapi, dijawab (draf RUU Cipta Kerja) sedang peralihan. Bagaimana kita mau ambil keputusan, semestinya mempelajari dulu," ujar Herman.