Rabu 07 Oct 2020 20:39 WIB

Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Polri Sita 40 Kg Sabu

Sabu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut untuk diedarkan ke kota-kota besar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 40 kilogram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan analisa petugas terkait pengiriman barang di Kota Medan. "Pada 11 September 2020 lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial TSD alias Narji di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara," ujar Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Baca Juga

Krisno mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 40 Kg yang dibungkus dengan teh China berwarna hijau dari hotel yang berbeda di Kota Medan. Masing-masing 23 Kg ditemukan di kamar hotel Cordela dan 17 Kg di kamar hotel Swissbel di Kota Medan. 

Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut kemudian diedarkan ke kota-kota besar, di antaranya, Medan, Jakarta, Surabaya hingga Banjarmasin. Krisno mengatakan, saat diinterogasi, tersangka TSD mengaku sudah mengirim sabu sebanyak lima kali dengan jumlah yang signifikan ke kota-kota besar sejak bulan Juli sampai dengan September 2020. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Pablo tapi juga memiliki banyak nama. Semua akomodasi dan pemesanan difasilitasi oleh pengendali.

"Para tersangka menggunakan identitas palsu KTP dan SIM, dan mempunyai peran masing-masing mulai dari pimpinan sindikat, perekrut, bagian keuangan, pemesan tiket dan hotel, pengiriman serta bagian penjemput," papar Krisno

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement