Rabu 07 Oct 2020 20:36 WIB

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Mulai Sidang 13 Oktober

PN Jaktim akan memulai sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra mulai 13 Oktober.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: ANTARA/ Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memastikan jadwal pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra akan digelar pada Selasa (13/10). Humas Pengadilan, Alex Adam Faisal mengatakan, Hakim Muhammad Sirad didaulat sebagai ketua pengadil dalam kasus tersebut. 

Selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini, juga menyeret mantan Kakorwas PPNS Mabes Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Anita Dewi Kolopaking sebagai terdakwa. "Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakimnya," kata Alex saat dihubungi, Rabu (7/10). 

Baca Juga

Alex menjelaskan, rangkaian sidang selanjutnya cuma terdiri dari satu majelis. Meskipun ada tiga tersangka yang disororongkan ke meja hijau, tetapi masing-masing perbuatannya dalam kasus ini terikat. Sebab itu, kata Alex, pengadilan merasa cukup untuk hanya membuat satu majelis terhadap tiga terdakwa sekaligus.

Hanya, kata Alex, meskipun tiga terdakwa dalam satu majelis pengadil, masing-masing beban perkara, menyiapkan panitera pengganti yang berbeda-beda. "Jadi hakim ketuanya sama, jaksanya sama, hanya paniteranya saja yang berbeda-beda," ujarnya. 

Pengadilan, kata dia, punya alasan mengapa panitera pada masing-masing terdakwa berbeda-beda. Karena menurutnya, dari tiga tersangka, punya beberapa sangkaan tambahan yang berbeda.

Dari hasil penetapan ketua majelis hakim, kata Alex untuk terdakwa Djoko, didakwa menggunakan sangkaan primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement