Rabu 07 Oct 2020 20:37 WIB

Mobil Polisi di Pejompongan Dirusak, 14 Orang Diamankan

Sebuah mobil patroli polisi dirusak oleh pengunjuk rasa UU Ciptaker di Pejompongan.

Petugas menyaksikan mobil polisi yang rusak usai bentrokan antara massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan polisi di kawasan Penjernihan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas menyaksikan mobil polisi yang rusak usai bentrokan antara massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan polisi di kawasan Penjernihan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14 orang diamankan petugas kepolisian di sekitar lokasi perusakan mobil tahanan milik Polres Metro Jakarta Pusat di Pejompongan, Tanah Abang, Rabu (7/10). Orang-orang yang diamankan itu didominasi oleh remaja semuanya diamankan oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

"Kita cocokkan dari hasil video CCTV cek wajah, gestur hasilnya sama," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra yang ikut dalam proses pengamanan itu.

Baca Juga

Para pelaku diamankan oleh petugas di beberapa titik, salah satu titik itu adalah Stasiun Karet yang dekat dari lokasi perusakan mobil dinas Satuan Reserse Narkoba Jakarta Pusat. Afandi mengatakan para pelaku yang sempat melarikan diri dengan menaiki kereta segera diamankan oleh petugas kepolisian.

photo
Massa terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Penjernihan, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Aksi massa tersebut sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10) lalu. - (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku tidak tertutup kemungkinan juga akan dites urine," ujar Afandi.

Sebelumnya, mobil milik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pejompongan, Tanah Abang diketahui dirusak dan digulingkan oleh sekelompok massa pada Rabu sore. Peristiwa perusakan mobil yang seharusnya berfungsi untuk patroli protokol kesehatan Covid-19 itu pun dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo.

Kejadian itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat mobil dinas itu melintasi Jalan Pejompongan.

"Jadi ini di daerah Pejompongan kan ada beberapa massa aksi yang rusuh kemudian melempari petugas dan sudah kita amankan. Ketika kendaraan pengangkut tahanan masih menuju ke lokasi kemudian dihadang oleh massa perusuh dan kemudian mereka melakukan tindakan anarkis merusak kendaraan dinas dari milik Polres Jakpus," ujar Sambodo.

photo
Polisi membubarkan aksi massa di kawasan Penjernihan, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Aksi massa tersebut sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10) lalu. - (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement