Rabu 07 Oct 2020 18:07 WIB

74 Personel TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Ada delapan tersangka baru dari pemeriksaan dalam dua pekan terakhir.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
[dokumentasi] Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim.
Foto: Meiliza Laveda
[dokumentasi] Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah personel TNI yang dijadikan tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan wilayah sekitarnya saat ini ada sebanyak 74 orang. Terdapat delapan tersangka baru dari pemeriksaan yang dilakukan dalam dua pekan terakhir.

"TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Sedangkan dari TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa. Kemudian TNI AU satu dari 25 terperiksa. Sehingga ada tambahan dari 22 September lalu sebanyak delapan tersangka," ujar Wadanpuspom TNI, Marsma TNI Joko Tri Kartono, saat konferensi pers di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Baca Juga

Jumlah tersangka perusakan Polsek Ciracas dan wilayah sekitarnya dari unsur TNI Angkatan Darat (AD) hari ini bertambah menjadi 63 personel. Para tersangka berasal dari 33 satuan yang berbeda-beda. "Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 personel terdiri dari 33 satuan," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dodik menjelaskan, khusus untuk TNI AD, Puspomad sudah melakukan pemeriksaan terhadap 106 personel yang berasal dari 45 satuan. Dari jumlah tersebut, 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa sebagai saksi untuk sementara dikembalikan karena diperiksa murni sebagai saksi.

"65 saksi lainnya yang sudah diperiksa terdiri dari 53 orang saksi sipil dan anggota polri, tujuh personel anggota TNI AL," kata dia.

Sementara itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pejabat TNI AD terkait kejadian tersebut. Mereka adalah Dandim Jaktim, Kolonel Kol Kav Rahyanto Edy; Danramil 03/Pasar Rebo, Mayor Kav Luky Dibyanto; Kapten Irwanti Susanto selaku intel Kodim Jaktim; dan Setkam Bintara Ulung yang bertugas di Kodim Jaktim.

"Lima personel anggota TNI AD yang mengetahui kejadian di TKP karena yang bersangkutan adalah pejabat di jajaran Kodim dan seterusnya," kata dia.

Sebelumnya, dua pekan lalu sudah ada 125 orang personel TNI telah diperiksa terkait perusakan tersebut. Dari jumlah tersebut, 66 orang personel TNI di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari oknum prajurit TNI AD 58 orang, kemudian dari oknum prajurit AL tujuh orang dan dari oknum prajurit AU satu orang," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, dalam konferensi pers di Markas Puspom TNI Angkatan Darat (AD), Jakarta Pusat, Rabu (23/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement