Kamis 24 Sep 2020 03:42 WIB

Dua Polisi Korban Penyerangan Polsek Ciracas Masih Dirawat

Satu di antara polisi yang dirawat harus menjalani operasi.

Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim, Sabtu (29/8).
Foto: Meiliza Laveda
Sisa kebakaran di Mapolsek Ciracas, Jaktim, Sabtu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Dua orang anggota polisi yang merupakan korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu masih di rawat di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, bahkan satu di antaranya harus menjalani operasi.

"Masih ada dua pasien yang dirawat. Salah satunya (Bripda D) telah dirawat di ruang ICU sudah selama 23 hari. Senin kemarin (21/9) pasien sudah dipindahkan ke ruang biasa. Kondisi-nya sudah mulai sadar," kata Kepala Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen TNI Bambang Dwi Hasto, di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut dia, Bripda D saat ini masih perlu mendapatkan pendampingan oleh dokter spesialis mata, THT, tim psikiatri, fisioterapi dan rehab medik untuk mempercepat proses penyembuhannya. Bripda D mengalami luka di bagian mata, kepala dan dada saat penyerangan Polsek Ciracas oleh oknum anggota TNI pada Sabtu (29/8) lalu.

Sementara itu, satu anggota polisi lainnya, Bripka T hingga kini masih mendapatkan perawatan di RSPAD. Bripka T sudah menjalani operasi pada bagian mata. Namun demikian, pihak medis RSPAD juga akan kembali melakukan operasi lanjutan untuk pengambilan gotri di matanya. Bripka T diduga mengalami penganiayaan dalam penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Pasien kedua (Bripka T), kondisi pasien saat ini sudah sadar penuh. Direncanakan masih harus operasi pengambilan benda asing pada 25 September 2020," tutur-nya.

Puspom TNI telah menetapkan 66 tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya oleh oknum anggota TNI. "Ke-66 orang tersangka itu, yakni oknum TNI AD sebanyak 58 orang, oknum TNI AL tujuh orang dan oknum TNI AU satu orang," tutur Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement