Rabu 07 Oct 2020 17:16 WIB

23 Hari, Tim Operasi Yustisi Lakukan 4.509.075 Penindakan

Denda administrasi dalam penindakan Operasi Yustisi capai Rp 2,78 miliar

Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Polri mencatat hingga 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 23 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 6 Oktober 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 4.509.075 kali di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu. menuturkan, penindakan berupa teguran lisan dilakukan sebanyak 3.015.821 kali dan penindakan dalam bentuk tertulis sebanyak 611.209 kali.

Selanjutnya, denda administrasi diberikan sebanyak 49.890 kali dengan nilai denda sebesar Rp 2.782.139.425, penutupan tempat usaha sebanyak 390.102 kali, kurungan sebanyak empat kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 442.049 kali.

Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 6 Oktober 2020 sebanyak 46.068 kegiatan."Total sasaran yang dituju sebanyak 368.786 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 296.784 dengan tempat sebanyak 32.826 dan kegiatan yang terkena razia sebanyak 39.177 kegiatan," tutur Awi.

Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 254.793 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 188.722 kali, tertulis 36.607 kali, denda administrasi sebanyak 2.337 kali dengan nilai denda sebesar Rp 122,79 juta. "Penutupan tempat usaha sebanyak 22 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.104 kali," ucap Awi.

Jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 92.946 personel dengan perincian 49.661 personel dari Polri, 15.531 personel dari TNI, 17.305 personel dari Satpol PP, dan 10.448 personel lainnya.

Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19. Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement