Rabu 07 Oct 2020 10:13 WIB

Pelapor Najwa Shihab Rumuskan Surat Resmi untuk Dewan Pers

Najwa Shihab dilaporkan akibat wawancara kursi kosong dengan Menkes.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Najwa Shihab akan dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu akibat wawancara kursi kosongnya dengan Menkes Terawan.
Foto: dok Republika
Najwa Shihab akan dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu akibat wawancara kursi kosongnya dengan Menkes Terawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Relawan Jokowi (Joko Widodo) Bersatu memberikan klasifikasi terkait nasib laporannya atas Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/10) kemarin. Karena menyangkut siaran TV dan juga menyangkut pejabat pemerintah, pihaknya diarahkan ke Cyber Polda.

"Kemudian di Cyber Polda kami diskusi beberapa hal degan petugas yang kemudian disepakati kami diminta untuk mendatangi Dewan Pers," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto, saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Baca Juga

Silvia mengakui bahwa Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah Lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Perdata. Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang Pers.

Lanjut Silvia terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru pihaknya merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP. "Saat ini Tim RJB sedang merumuskan surat resmi untuk Dewan Pers sesuai permintaan dan akan kami kirimkan segera mungkin," tutur Silvia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan belum menerima laporan Ketua Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan presenter kondang, Najwa Shihab. Putri dari Quraish Shihab itu dilaporkan usai melakukan wawancara monolog "kursi kosong" dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Saya belum cek, tapi laporannya belum ada sampai sekarang," kata Yusri dengan singkat, saat dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement